Dua Tahun Buron

Pembunuh Sopir Taksi Online Ditangkap 

Ilustrasi borgol

TANGERANG--(KIBLATRIAU.COM)--  Rigos (33), pelaku pembunuhan dan percobaan perampokan terhadap pengemudi taksi daring akhirnya berhasil diciduk polisi. Dia merupakan pelaku pembunuhan Setiadi (43) di area parkiran Mal TangCity, Kota Tangerang, Minggu (25/4/2021) silam.Setelah diamankan, Rigos tengah saat asik karaoke di kawasan TangCity. Dia mengakui perbuatan kejinya yang telah dilakukan 2 tahun lalu tersebut.Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku tega menganiaya korban yang telah mengantarnya bepergian dari wilayah Sepatan ke Telaga Bestari, Kabupaten Tangerang."Kronologis kejadian bermula saat korban mendapatkan order dari pelaku dijemput di daerah Sepatan dengan tujuan daerah Telaga Bestari, Cikupa Kabupaten Tangerang," katanya, Senin (13/3).

Diduga telah merencanakan aksinya, Rigos saat berada dalam perjalanan meminta korban mengantarnya ke Mal Tangerang City, Kota Tangerang. Korban pun menuruti kemauan pelaku."Saat sampai di Parkiran Mal Tangcity tepatnya di ruko Blok D.30-32 pelaku langsung menodongkan sebilah golok ke leher korban, karena korban melawan pelaku langsung membacok korban di bagian leher," terangnya.Adapun modus penganiayaan tersebut karena pelaku ingin menguasai mobil korban. Lantaran korban terus melawan luka yang diderita tidak hanya di leher, tapi juga pada tangan, pelipis, telapak dan jari mengalami luka sobek sabetan golok.

"Pelaku buron selama 2 tahun, Berdasarkan informasi didapat pada Jumat (10/3/2023) pelaku sedang berada di tempat karaoke di wilayah Tangcity, kemudian Tim opsnal Resmob yang tengah patroli mendatangi lokasi pelaku berada dan mengamankannya," jelas Zain. Setelah dilakukan interogasi pelaku Rigos mengakui telah melakukan penganiayaan dan percobaan perampokan korban sopir taksi online Setiadi pada tiga tahun lalu."Saat ini pelaku berada di sel tahanan polres, proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut masih dilakukan, pelaku disangkakan dengan pasal 351 KUHP penganiayaan," pungkasnya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar